Yogyakarta, lintaskalsel.com
Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal yang diusulkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Selatan (DPMPTSP Kalsel) terus dilakukan oleh Panitia Khusus II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Pansus II DPRD Kalsel).Berkaitan dengan itu pansus mendatangi DPMPTSP Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang dianggap sudah lama memiliki perda penanaman modal.
Dalam kunjungan Pansus II DPRD Kalsel dan rombongan dipimpin Wakil Ketua Adrizal diterima Plt. Kepala DPMPTSP DIY, Drs. Imam Pratanadi, MT, beserta jajaran, Jum’at, 20/06/2025, di ruang rapat DPMPTSP DIY, Jalan Raya Janti No. 8 Wono Catur, Banguntapan, Bantul, DIY.
Dipilihnya DPMPTSP DIY sebagai tujuan ujar Adrizal karena dinilai sudah cukup lama memiliki dan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Perda DIY Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pemberian Insentif Dan Penanaman Modal.
“Ada beberapa hal yang cukup menarik di Yogya ini yang mungkin bisa diterapkan di tempat kita di Kalimantan Selatan, terutama dalam masalah pakta integritas tadi”, tutur Adrizal.
Untuk itu perlu dan pentingnya pakta integritas untuk menghindari munculnya saling tuduh dan lempar kewenangan dan tanggungjawab antar instansi atau OPD jika seandainya ditemukan kendala di lapangan.
“Adanya pakta integritas, artinya nanti SOP nya jelas, dan meminimalisir kendala yang ada”, ujarnya.
Disoroti juga peran DPMPTSP DIY dalam menggerakkan dan memberdayaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sehingga mampu mendorong peningkatan perekonomian masyarakat dan daerah.
“Ini penting supaya UMKM kita bisa kita bangkitkan di Kalsel, bisa lihat bandara Yogya beda dengan bandara di banua Kalsel, namun bukan berati kita berkecil hati, ini jadi contoh untuk koya bisa terapkan di Kalsel”, ucapnya.
Tidak kalah penting lanjutnya, adalah jangan sampai upaya menarik investor sebanyak-banyaknya melalui kemudahan berinvestasi namun tidak memberi kesempatan bagi tenaga kerja lokal untuk berkontribusi. “Jangan sampai kita membuat perda, kita berikan insentif, kita berikan kemudahan untuk orang berinvestasi tapi kita lupa warga lokal. Nah ini yang kita ngga mau. Kita mau investasi masuk, kemudahan-kemudahan didapat oleh investor tapi warga lokal ikut maju”, pungkas politisi Partai Amanat Nasional (PAN).

Sementara itu anggota Pansus II Firman Yusi menambahkan, permasalahan perizinan seringkali terkendalanya justru di instansi pemerintah daerah yang terkesan lambat dalam memproses dan mengeluarkan perizinannya.
“Tadi ada solusi, satu, pakta integritas yang ditandatangani kepala daerah bersama dengan kepala OPD agar SOP perizinan itu bisa dijalankan sebaik-baiknya”, tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Selain itu, dirinya juga mengusulkan adanya punish dan reward dalam ranperda tersebut kepada instansi terkait perizinan dengan harapan dapat mendorong kemudahan dan percepatan dalam proses pemberian perizinan kepada investor.
“Di perda kita harus ada punish dan reward, yang bekerja cepat diberi penghargaan, yang bekerja lambat harus diberi sanksi. Nah ini harus ada kita muat nanti di perda kita sehingga mendorong kemudahan perizinan itu betul-betul bisa dilaksanakan”, pungkas Firman Yusi.( Surya