Setelah Pembahasan Cukup Alot, Pansus II Akhirnya Memfinalisasi Raperda Tentang Penyelenggaraan Perdagangan

Ketua Pansus II Paman Yani Menandatangani Berita Acara Finalisasi Raperda Penyelenggaraan Perdagangan

Banjarmasin,lintaskalsel.com

Pansus II DPRD Kalsel akhirnya memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perdagangan dalam rapat yang berlangsung di Lantai 4, Ruang Rapat Komisi II DPRD Kalsel, Rabu (25/02/2026) malam dengan mitra kerja.

Ketua Pansus II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, menyampaikan pembahasan finalisasi Raperda sempat tertunda beberapa hari, namun dalam rapat malam Rabu tersebut seluruh materi dirampungkan.

“Kami ( Pansus II) sudah membahas finalisasi Raperda Penyelenggaraan Perdagangan dan juga sudah dilakukan penandatanganan bersama Biro Hukum, disaksikan oleh seluruh yang berhadir, termasuk dari Dinas Perdagangan dan seluruh anggota pansus,” tegas Paman Yani Ketua Pansus.

Rampungnya pembahasan di tingkat DPRD menjadi langkah penting sebelum Raperda tersebut ditindaklanjuti ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses evaluasi lebih lanjut.

“Ini patut kita syukuri karena rancangan ini sudah clear di DPRD., selanjutnya akan diteruskan oleh Biro Hukum ke Kemendagri. Raperda ini bahkan menjadi salah satu regulasi penyelenggaraan perdagangan yang pertama dilahirkan oleh DPRD di Indonesia,” ungkapnya.

Muhammad Yani Helmi berharap regulasi di tingkat pusat tidak sering mengalami perubahan agar Perda yang disusun memiliki daya tahan dan tidak harus direvisi dalam waktu singkat. Menurutnya, muatan dalam Raperda telah dirancang agar mampu menjawab kebutuhan jangka panjang sektor perdagangan di Kalsel.

Dalam pembahasan Pansus juga mengakomodasi berbagai aspek strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak, mulai dari kepentingan pelaku usaha, masyarakat umum, hingga pengaturan terkait tera dan tera ulang dalam perdagangan. Masukan dari pemerintah kabupaten/kota juga telah dihimpun melalui kunjungan kerja ke daerah, serta melalui tahapan uji publik.

“Masukan dari kabupaten/kota sangat baik dan sudah kami akomodir. Raperda ini juga telah melalui uji publik.

Alhamdulillah, kami optimis rancangan ini sudah komprehensif. Jika nantinya ada sedikit catatan dari Kemendagri, akan segera kami sesuaikan agar target bulan Februari ini dapat selesai,” tegasnya.

Hal Senada juga disampaikan Wakil Ketua Pansus II DPRD Kalsel, Umar Sadik, bahwa Raperda Perdagangan diharapkan mampu mendorong peningkatan aktivitas perdagangan daerah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Adapun sejumlah aspek penting yang diatur dalam Raperda Penyelenggaraan Perdagangan meliputi pengaturan pasar tradisional, pasar modern, dan pasar daring; perlindungan hak-hak konsumen serta tanggung jawab pedagang; pengawasan kegiatan perdagangan agar sesuai dengan ketentuan; hingga pemberdayaan pedagang kecil dan menengah untuk meningkatkan daya saing mereka.

Selesainya pembahasan di tingkat Pansus, DPRD Kalsel berharap Perda ini segera mendapatkan persetujuan dan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mewujudkan tata kelola perdagangan yang tertib, adil, dan berkelanjutan di Kalimantan Selatan.( Surya).

Berita Terkait

slot gacor