Banjarmasin, lintaskalsel.com
Pansus II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat kerja membahas Raperda Penyelenggaraan Perdagangan pada Senin, (1/12/2025) di Ruang Komisi II DPRD Kalsel.
Ketua Pansus II, Muhammad Yani Helmi, menyampaikan rapat ini merupakan lanjutan dari proses pendalaman materi yang dihimpun dari berbagai kunjungan kerja sebelumnya.
Ia menjelaskan raperda ini disusun untuk memperkuat sistem perdagangan daerah. Salah satunya agar tidak lagi terdampak secara signifikan seperti saat banjir besar di sejumlah wilayah Kalsel pada tahun 2020.
“Kami ingin Kalimantan Selatan tidak mengalami situasi seperti tahun 2020 ketika banjir mengganggu distribusi di banyak titik,”ucap Paman Yani.
Ia juga menekankan zonasi pergudangan diperlukan untuk menjaga kestabilan harga kebutuhan pokok agar disparitas antarwilayah agar tidak terlalu jauh dan tidak memicu inflasi di Kalsel.
Selain itu juga Pansus II turut membahas penertiban perdagangan ilegal, seperti peredaran baju bekas dan penjualan sawit yang tidak tercatat, yang dinilai dapat merugikan ekonomi daerah dan mengganggu ketertiban pasar.
Yani Helmi menjelaskan raperda ini bersifat lintas sektor karena mencakup urusan perdagangan, ketahanan pangan, kehutanan, perikanan, pertanian, perkebunan, UMKM, dan koperasi sehingga memerlukan kolaborasi multipihak.
“Perda ini memang unik karena melibatkan banyak sektor dan menjadi satu-satunya di Indonesia,” ujar Paman Yani.
Ia juga menambahkan digitalisasi masuk dalam muatan raperda untuk menyesuaikan pengaturan perdagangan online dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
Penyusunan regulasi yang komprehensif ini, Pansus II berharap Raperda Penyelenggaraan Perdagangan dapat menjadi instrumen strategis dalam memperkuat sistem perdagangan dan distribusi barang di Kalimantan Selatan.( Surya).


