Banjarmasin, lintaskalsel.com
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 menjadi Sebuah Peraturan Daerah (Perda), akhirnya disepakati DPRD Kalsel Rabu (17/7/2024).
Pengambilan keputusan kesepakatan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalsel, DR (HC) H Supian HK, SH, MH didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H Muhammad Syaripuddin dan dihadiri Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor.
Gubernur Kalsel Haji Syahbirin atau karib disapa Paman Birin mengapresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Kalsel serta Panitia Khusus (Pansus) III yang sudah menggodok raperda ini dengan kerja kerasnya hingga kini disetujui menjadi Perda.
“Alhamdulilla ada kesepahaman, hasil dari sebuah diskusi RPJPD tahun 2025-2045 telah mendapat persetujuan bersama DPRD Provinsi Kalsel dan Gubernur menjadi Perda hari ini, maka sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan daerah yang diatur dalam peraturan-undangan, berarti telah menyelesaikan satu proses pembentukan peraturan daerah ,” ucap Paman Birin.
Untuk langkah selanjutnya akan dilakukan evaluasi pemerintah dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) untuk memastikan tidak ada ketentuan dalam rencana peraturan daerah yang bertentangan dengan peraturan-undangan yang berlaku.
Gubernur Haji Syahbirin berharap pemerintah melalui Kemendagri akan memberikan hasil evaluasi dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama, sehingga Raperda tentang RPJPD Provinsi Kalsel Tahun 2025-2045 dapat segera ditetapkan menjadi Perda.
Jika sudah ditetapkan menjadi perda, maka dapat menjadi pedoman dalam penyusunan kebijakan pembangunan jangka panjang selama 20 tahun, yang disusun selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Tata Ruang Provinsi Kalsel serta memperhatikan kebijakan pembangunan jangka panjang kabupaten dan kota.
“Selain itu dengan perencanaan yang selaras, kolaborasi yang kuat serta sinergi berkelanjutan dapat memperkuat seluruh pihak yang terlibat dalam mewujudkan visi RPJPD Provinsi Kalsel Tahun 2025-2045, yakni Kalimantan Selatan Sebagai Gerbang Logistik Kalimantan Yang Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan Menuju Babussalam,” tutur Syahbirin.
Sementara itu Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H Supian HK berharap langkah-langkah selanjutnya dalam proses penetapan raperda ini, bisa berjalan dengan lancar, sehingga payung hukum yang berorientasi pada kemajuan pembangunan dan kesejahteraan rakyat di Banua ini bisa segera direalisasikan.(Surya).