Kenaikan Pajak 66 Persen, Sebaiknya Dievaluasi Dulu

Foto Audensi Komisi II Dengan Sejumlah LSM Menyangkut Kenaikan Pajak 66 Persen

Banjarmasin, lintaskalsel.com

Langkah pemerintah pusat untuk menerapkan opsen kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 66% pada 5 Januari 2025 mendatang mendapat reaksi keras dari kalangan masyarakat banua yang menolak rencana kenaikan tersebut.

Hal ini terungkap Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) saat menerima audiensi Forum Kota Banjarmasin bersama sejumlah LSM lainnya, Selasa, (17/12/2024), di Ruang Rapat HM. Ismail Abdullah Gedung B Lt.4, DPRD Kalsel Banjarmasin.

Ketua Komisi II H. Muhammad Yani Helmi seusai audiensi  menyatakan dari awal pihaknya sudah mengira bahwa kenaikan opsen 66% ataupun 33% dirasakan sangat memberatkan masyarakat.
“Artinya kenaikan pajak ini sangat tinggi sekali, oleh sebab itu Komisi II DPRD Kalsel akan memperjuangkan kepada pemerintah bahwa ini harus dievaluasi ulang lagi, walaupun belum dijalankan tapi saya minta ini dievaluasi dulu”, ujar politisi Partai Golongan Karya Dapil 6 Yani Helmi.

Seraya berharap pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat Kalsel yang masih sulit.

Komisi II juga berencana untuk menggelar rapat melibatkan Komisi I, III, dan IV guna membahas permasalahan opsen ini.
“Kita ini bagian dari Dewan Perwakilan Rakyat (Daerah) di Komisi II , namun rapat ini nantinya, kita lebarkan lagi ke Komisi I, II dan IV, agar  kekuatannya lebih besar dan kuat.
Selain itu juga dapat audensi ada yang minta hak interpelasi, menurut Paman Yani ini bisa saja terjadi tapi kita tidak inginlah, namu kalau memang ada sekat-sekat komunikasi yang memang bisa kita bangun kenapa tidak”, ujar Paman Yani.

Sementara Ketua Forum Kota (Forkot) Banjarmasin, Syarifuddin “Kai” Nisfuady secara tegas menyatakan sikap, 50% menolak kenaikan opsen 66% dan mengritisi SKPD terkait dalam mensosialisasikan kebijakan pemerintah yang memberatkan masyarakat.

” Penerapan opsen 66% pada tanggal 5 Januari 2025 mendatang agar tidak diberlakukan dan berharap ditinjau kembali,” ucap Kai.

Oleh sebab itu menyarankan ke pemerintah se Indonesia, jangan memaksakan kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) diatas 30%, mari kita hitung kembali lah angka yang real berapa.

“Kalau dipaksakan 30% keatas, kita meyakini masyarakat hidup akan semakin susah, wibawa pemerintah akan turun. Pada akhirnya (Presiden) Prabowo yang akan dihujat, kasian beliau”, seraya menegaskan akan mempersiapkan yudisiap review UU Nomor 1 Tahun 2022 ke Mahkamah Konstitusi (MK).( Surya).

Berita Terkait

slot gacor